Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Cuma Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Perkara Ferdy Sambo Lagi Ngantri, Gak Bakalan Tenang!

Gak Cuma Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Perkara Ferdy Sambo Lagi Ngantri, Gak Bakalan Tenang! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus tewas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah kasus biasa yang mudah diungkap.

Dirinya mengatakan penanganan kasus ini seperti menangani kasus orang yang ingin melahirkan, tapi sulit melahirkan dan terpaksa dilakukan operasi caesar.

Baca Juga: Sanksi untuk Irjen Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka yang Perintahkan Penembakan Brigadir J, Bakal Kena Hukuman Mati?

"Memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil, yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi caesarnya agak lama, kontraksi terjadi terus malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan mungkin berencana, karena sangkaannya itu pasal 340, 338, 55 dan 56," ucap dia.

Bahkan kata Mahfud kasus tersebut masih akan bersambung terkait adanya dugaan pasal penghilangan barang bukti.

"Mungkin untuk nanti akan bersambung lagi ke Pasal 231, 221 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum, nanti ini masih akan banyak," ucap dia.

Meski demikian Mahfud menyebut saat ini terduga pelaku utama sudah terungkap dan telah dijadikan tersangka.

Baca Juga: Deretan Nama dan Topik yang Trending Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Netizen: Pembalikan Nasib yang Sungguh Drastis

"Tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka Ferdy Sambo," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: