Niat Sampai Buat Skenario Demi Habisi Brigadir J, Jenderal Listyo Buka Suara Soal Motif Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan dan akuntabel.
"Ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," beber Kapolri mengulang perintah Presiden Joko Widodo.
Kapolri menjelaskan, dalam perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak.
Menurutnya, saat pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka.
Dia menegaskan, terkait motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi, termasuk istri Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar