Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Dalang Rekayasa Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J, Hukuman Buat Ferdy Sambo Gak Main-main!

        Jadi Dalang Rekayasa Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J, Hukuman Buat Ferdy Sambo Gak Main-main! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

        Dirinya mengatakan eks Kadiv Propam tersebut  terancam hukuman mati karena telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

        Baca Juga: Sesuai Perintah Jokowi, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

        Kapolri menambahkan, pihaknya hingga kini masih mendalami motif di balik kasus penembakan Brigadir J tersebut dan akan memeriksa istri Ferdy Sambo.

        Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

        "Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022) petang.

        Selain beperan dalam memerintah Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata korban untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinasnya.

        Hal itu dilakukan agar terkesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

        Namun Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan untuk jadi Justice Collabolator untuk membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Niat Sampai Buat Skenario Demi Habisi Brigadir J, Jenderal Listyo Buka Suara Soal Motif Ferdy Sambo

        Setelah itu muncul nama tersangka lainnya yang di dalamnya terdapat dua orang yang melihat penembakan dan satu lagi Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: