Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Polri mengungkapkan secara jelas dan terang-terangan kasus kematian Brigadir J.
Terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut
Baca Juga: Jenderal Listyo Bongkar Habis Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Bisa Berkelit Lagi!
Pengungkapan kasus ini telah membuktikan komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini secara cepat transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, Jenderal Listyo juga selalu ingat akan perintah dari Jokowi terkait kasus ini, yakni agar tidak ragu-ragu dan ditutup-tutupi.
"Ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," beber Kapolri mengulang perintah Presiden Joko Widodo.
Kapolri menjelaskan, dalam perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Diresmikan Presiden Jokowi
Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar