Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Kuasa Hukum PC: Dia Kepala Keluarga yang Bertanggung Jawab

        Tanggapi Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Kuasa Hukum PC: Dia Kepala Keluarga yang Bertanggung Jawab Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J direspons oleh Arman Hanis.

        Kuasa Hukum Putri Candrawathi itu mengeklaim bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo punya motif kuat dalam mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Tersangka, Begini Respons Hotman Paris

        "Tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab," ujar Arman di kediaman Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

        Menurutnya, hal tersebut demi menjaga dan melindungi muruah serta kehormatan keluarganya. Selain itu, dirinya juga akan tetap mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri.

        "Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami Ibu Putri, kesaksian dia sepenuhnya sudah disampaikan secara konsisten," tuturnya.

        Arman juga mengatakan kesaksian tersebut dicatat dalam BAP oleh penyidik. "Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

        Selanjutnya, kata dia, tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dan akan diungkap.

        Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J. Adapun penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pukul 18.30 WIB, Selasa (9/8).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: