Ferdy Sambo Tersangka, Ruhut Sitompul Langsung Ucapkan Selamat Buat Jenderal Listyo: Sesuai Arahan Presiden...
Politisi PDIP Ruhut Sitompul turut mengomentari penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, yaitu Brigadir J atau Nopransyah Yosua Hutabarat.
Ia mengaku mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
"Kapolri Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selamat sudah secara terang benderang menuntaskan Kasus JS Cs sesuai arahan Presiden RI ke 7 Bpk Joko Widodo Bravo Polisi Indonesia tercinta MERDEKA," tulisnya di Twitter, Rabu (10/8/2022).
Diketahui sejauh ini, tim khusus (timsus) bentukan Jenderal Listyo sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky, dan Kuwat.
Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuwat dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: