Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditjen Pajak: PPnBM Berlaku untuk Produk Luar-Lokal

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) akan diberlakukan tidak hanya bagi barang mewah impor, namun juga termasuk produk lokal.

        "PPnBM bukan bicara soal barang lokal atau impor, kalau mewah dan sesuai dengan batasan harganya tetap akan kita kenakan pajaknya," kata Direktur Transformasi dan Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju K. Tumakaka di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

        Dia menjelaskan kriteria barang yang terkena PPnBM antara lain bersifat inelastis atau tidak mengurangi konsumsi walau dikenakan pajak, tidak mengganggu konsumsi masyarakat, dan berharga mahal. Walaupun demikian, Ditjen Pajak masih belum memastikan kategori, batasan harga, dan kepastian jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut, karena masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.

        Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan mengatakan pihaknya berencana mengenakan PPnBM untuk produk mewah seperti perhiasan, tas bermerk, arloji, dan sepatu yang berharga mahal. "Baru diusulkan arloji, tas, dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

        Dia menambahkan produk bermerk seperti tas yang memiliki nominal harga di atas Rp 20 juta, dan sepatu di atas Rp 10 juta kemungkinan akan terkena pemberlakuan aturan PPnBM terbaru. Masih terkait hal tersebut, Menteri Keuangan ketika ditemui di Jakarta mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait besaran persentase PPnBM yang akan dikenakan pada barang mewah.

        "Itu masih dikaji dan belum ada keputusan akhir, tapi yang pasti kami akan menambah obyek yang dikenakan PPn Barang Mewah. Kita juga pertimbangkan semua opsi yang memungkinkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (27/1/2015).

        Apabila disepakati, usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mewah ini akan menjadi sebuah kebijakan dan akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ujarnya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Achmad Fauzi

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: