Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbongkar! Di Hadapan Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Sebagai Aktor Utama 'Duren Tiga Berdarah' yang Tewaskan Brigadir J

        Terbongkar! Di Hadapan Komnas HAM, Ferdy Sambo Mengaku Sebagai Aktor Utama 'Duren Tiga Berdarah' yang Tewaskan Brigadir J Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jalan cerita "Duren Tiga Berdarah" berubah drastis semenjak penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

        Kini dengan perkembangan yang ada, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya yang merancang skenario penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Pengakuan eks Kadiv Propam Polri itu terungkap usai Komnas HAM melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

        Total ada tiga orang dari Komnas HAM yang memeriksa Ferdy Sambo. Mereka adalah Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara selaku komisioner.

        Sang Jenderal bintang dua diperiksa dalam satu ruangan khusus yang berada di Mako Brimob. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya merupakan aktor utama. 

        Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Menggelegar Soal Kasus Ferdy Sambo: Jika Benar Terjadi Maka...

        "Memerika ada di satu ruang khusus. Dalam permintaan keterangan ada beberapa hal. Pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ahmad Taufan Damanik.

        Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.

        "Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak," beber Taufan.

        Sebelumnya, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kematian Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dia, Depok pada hari ini, Jumat (12/8/2022) sore.

        Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

        "Akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E ya itu akan diperiksa keterangan di Mako Brimob itu yang sudah kita sepakati kemarin," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

        Pada pemeriksaannya, diharapkan Ferdy Sambo dan Bharada memberikan keterangan yang signifikan guna mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J.

        "Semoga nanti itu (pemeriksaan) bisa terlaksana dengan maksimal. Jadi saya ulangi, kami ulangi Komnas HAM akan minta keterangan nanti jam 15.00 di Mako Brimob Bharada E dan Ferdy Sambo," ujar Anam.

        Empat Tersangka

        Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

        Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

        Baca Juga: Benny Mamoto Ngaku Cuma Ngutip Kapolres Jaksel Soal Kasus Ferdy Sambo, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main: Dia Mestinya…

        Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

        "Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

        Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: