Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Imbas Pencabutan Kuasa, Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bakal Gugat Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri Sampai Rp15 Triliun: Catat Saja

        Imbas Pencabutan Kuasa, Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bakal Gugat Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri Sampai Rp15 Triliun: Catat Saja Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pencabutan kuasa hukum oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke Deolipa Yumara membuat publik bertanya-tanya.

        Mengenai hal ini, Deolipa Yumara akan menuntut bayaran Rp 15 triliun setelah dicabut kuasa hukumnya.

        "Ini, kan, penunjukkan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya, dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara Rp 15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

        Dia menyebut angka Rp 15 triliun itu lantaran merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak terpenuhi, Deolipa akan mengajukan gugatan.

        "Ya, kan, kami ditunjuk negara. Negara kan, kaya, masa kami minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya, kalau enggak ada kami gugat, catat saja," tegasnya.

        Baca Juga: Komnas HAM Minta Anggota Polri yang Terbukti Terlibat Skenario Buatan Ferdy Sambo Dipidana: Kode Etik Nggak Cukup!

        Gugatan tersebut akan dilayangkannya kepada sejumlah pejabat pemerintahan.

        "Kapolri kami gugat, semua kami gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kami gugat supaya kami dapat Rp 15 triliun sebagai pengacara secara perdata," ungkapnya.

        Nantinya, jika terbukti hal tersebut benar, Deolipa akan mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        "(gugatan, red) perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," ujar Deolipa.

        Baca Juga: Benny Mamoto Ngaku Cuma Ngutip Kapolres Jaksel Soal Kasus Ferdy Sambo, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main: Dia Mestinya…

        Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari statusnya sebagai tim pengacara.

        Pencabutan kuasa tersebut diketahui berdasarkan surat kuasa yang beredar di kalangan awak media dan tertanda tangan oleh Bharada E.

        Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum sejak dua hari yang lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: