Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Minta Anggota Polri yang Terbukti Terlibat Skenario Buatan Ferdy Sambo Dipidana: Kode Etik Nggak Cukup!

Komnas HAM Minta Anggota Polri yang Terbukti Terlibat Skenario Buatan Ferdy Sambo Dipidana: Kode Etik Nggak Cukup! Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain Ferdy Sambo, puluhan anggota Polri diduga terlibat dalam melakukan skenario yang dibuat untuk menutupi pembunuhan terhadap Brigair J.

Mengenai hal ini, Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta 31 aparat Kepolisian yang terbukti melanggar kode etik dipidana.

Sebelumnya, fakta tersebut diketahui saat penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir J.

"Kami sederhana saja, kami minta dikembangkan juga kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice," ujar Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, omstruction of justrice atau tindak pidana menghalangi proses hukum termasuk pelanggaran dalam konteks HAM.

Baca Juga: “Seabrek-abrek” Anggota Polri Ikut Mainkan Skenario Ferdy Sambo, Refly Harun Tegas: Kantor Penegak Hukum Terjadi Pelanggaran Hukum

"Masuk hukum pidana, kami minta untuk dipidana. Kode etik enggak cukup," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan 31 orang tersebut punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice di TKP.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: