Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Mahfud MD Kasih Kisi-Kisi: Bisa Saja Berubah Jadi....
Ada beragam kemungkinan vonis tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, ketika hadir dalam Podcast Deddy Corbuzier.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum, seorang tersangka pada kasus Pembunuhan Brigadir J, bisa saja berubah menjadi saksi. Status tersebut bergantung pada motif pembunuhannya.
Baca Juga: Merinding! Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Hal Ini ke Para Ajudan Usai Eksekusi Mati Brigadir J
"Bisa aja, seorang tersangka bisa berubah menjadi saksi dan seorang tersangka sekaligus menjadi saksi kalau bersama-sama kan begitu," ucapnya Jumat, (12/8/2022).
Dia kemudian mengungkapkan bahwa dalam hukum pindana, terdapat pasal yang menyatakan seorang bawahan tidak boleh melakukan penolakan jika berdasarkan pada perintah jabatan.
"Kalau bersama-sama lalu dia atas perintah jabatan. Saya menembak tapi saya disuruh oleh atasan ada dihukum pidana itu, ada KUHP pidana pasal 51, tidak boleh menolak tugas," ungkapnya
Pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, pelaku yang menembak bisa saja dinyatakan tidak bersalah di pengadilan jika ada indikasi paksaan untuk menembak dari seorang yang pangkatnya lebih tinggi.
"Karena jabatan lalu dia tidak boleh nolak itu doktrinnya begitu, perintah atasan harus tunduk jangan tanya karena perintah jabatan, lalu ternyata salah maka dia bisa bebas secara hukum karena dia dipaksa," tutur Mahfud MD.
"Tapi dipaksa betul apa tidak, apa ada cara lain untuk menghindar dari itu. Kalau tidak ada cara lain berarti dia pelakunya, yang nyuruh itu intelektualnya. Makanya yang nyuruh itu bisa kena pasal 340 pembunuhan berancana. Kalau ini (pelaku) pembunuhan bisa diringankan lagi hukumannya karena terpaksa atau ada dorongan yang sulit. Nantikan hakim yang bisa putuskan," lanjutnya
Ketika Deddy Corbuzer bertanya tentang seorang polisi yang terpaksa melanggar hukum karena perintah atasan, Mahfud MD mengatakan bahwa polisi tersebut tidak bersalah namun tetap ada kemungkinan terkena pidana.
"Itu akan menjadi pertimbangan, kalau tidak dibebaskan yah dihukum ringan. Menghukum ringan itu bisa dihukum satu tahun dengan masa percobaan dua tahun atau kalau salah tapi tidak dihukum, itu ada fonis yang begitu banyak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: