Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Soal Brigadir J Dihambat, Jenderal Listyo Harus Tegas, Segera Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo!

        Waduh! Soal Brigadir J Dihambat, Jenderal Listyo Harus Tegas, Segera Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir J tak bisa terus berlarut-larut, Polri diminta untuk tanpa ragu menindak tegas oknum bawahannya yang diduga terlibat dengan kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo tersebut.

        Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Moh Ali Irvan mengatakan hal ini harus dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

        Baca Juga: Operasi Penyuapan Terbongkar, DPR Diam Soal Brigadir J Gegara Kecipratan Dana dari Ferdy Sambo?!

        "Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menghambat pengungkapan kasus ini," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (14/8/2022).

        Ali juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J.

        Dia pun meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

        "Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.

        Baca Juga: Wah! Dipengaruhi Ferdy Sambo, Anggota Komisi III DPR Mau Coba Setir IPW Soal Kasus Brigadir J!

        Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: