Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap sejumlah bukti yang diduga sebagai kejahatan lain Ferdy Sambo terhadap kliennya.
Ferdy Sambo diduga menguasai rekening bank Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat dan melakukan transfer dari rekening tersebut setelah sang ajudan sudah meninggal.
Dalam cuplikan tayangan berita Metro TV yang diunggah akun Instagram Lambe Pedess, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa Brigadir J semasa hidupnya memiliki empat rekening bank. Namun, sepeninggal Brigadir J, rekening tersebut dikuasai oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
“Ada 4 rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphonenya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya merek Asus dan sebagainya,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka. Padahal, saat transaksi tersebut terjadi pada tanggal 11 Juli 2022, Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Ternyata benar seperti saya katakan kemarin, saya melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi, sedangkan orangnya sudah mati, jadi terkonfirmasi sudah, memang benar, apa yang saya katakan, memang benar bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, masing mengirimkan duit, nah coba, kebayang nggak kejahatannya? Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka, ajaib toh? Ah itulah Indonesia,” ujar Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat