Meski telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo belum ditahan dengan alasan sakit. Hal itu pun direspons anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan.
Trimedya menilai, sakit menjadi alasan yang kerap dipakai terduga pelaku kejahatan agar tidak ditahan selama proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polisi Bilang Putri Candrawathi Sedang Sakit
"Kalau alasan sakit, itu sudah klasik, kan, disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (19/8).
Trimedya menilai polisi sebaiknya tidak mudah percaya dengan alasan sakit yang dipakai Putri Candrawathi. "Jadi, tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Trimedya menyarankan kepolisian bisa mengirim tim dokter untuk memeriksa kesehatan Putri yang mengaku sakit. Legislator Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu menilai polisi bisa menahan Putri sepekan setelah penetapan tersangka.
"Kan, enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," imbuh Trimedya.
Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik menjerat istri Ferdy Sambo dengan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana sub Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56.
Namun, polisi belum menahan Putri yang mengaku dalam kondisi sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: