Dugaan Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Hakim Sebut Putri Candrawathi Hanya Sakit Hati
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu menuturkan, ada perbuatan Bridagir J yang membuat sakit hati Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Yosua Harus Mati!
"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan," papar Wahyu dalam sidang.
"Seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung, tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban (Bridagir J)," tambahan.
Wahyu memaparkan, pada tanggal 7 Juli 2022 keadaan masih berjalan sebagaimana biasanya. Kendati demikian, keadaan berubah saat Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J menurunin tangga, bersamaan dengan Susi yang melihat Putri Candrawathi tergeletak di pintu kamar mandi.
Seusai melihat kejadian itu, Wahyu menyebut Kuat Ma'ruf melaporkan kejadian tersebut kepada terdakwa Ferdy Sambo. Dalam keterangannya, kata Wahyu, Kuat Ma'ruf menyebut pelaporan yang dilakukannya dialamatkan untuk menghindari duri dalam rumah tangga.
"Kuat Maruf mengatakan agar dilaporkan kepada terdakwa (Ferdy Sambo) agar tidak menjadi diri dalam rumah tangga Putri Candrawathi," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement