Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Peserta Sidang Sambut dengan Teriakan Ini

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Peserta Sidang Sambut dengan Teriakan Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu menuturkan Putri Candrawathi terlibat dan melakukan pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Jadi ‘Kado’ Ulang Tahun ke-50 Untuk Ferdy Sambo

Disebutkan, Putri Candrawathi terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Berdasarkan hal tersebut, Wahyu memutuskan terdakwa Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," papar Wahyu dalam sidang.

Mendengar putusan tersebut, peserta sidang yang mengikuti jalannya persidangan meneriaki Putri Candrawathi. Pada saat itu, peserta sidang menyebut Putri Candrawathi sebagai nenek lampir.

"Mampus kau, Nenek Lampir," teriak peserta sidang.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso, memutuskan aktor utama pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakinkan bersalah terlibat dan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Hasrat Seksual Putri Candrawathi Tak Tersalurkan: Yosua Tak Melayani Lalu...

Selain itu, Wahyu juga menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: