Baru Tersangka, Anak Buah Prabowo Tegaskan: Ferdy Sambo Belum Tentu Terbukti Bersalah
Arief Poyuono menilai, desakan Kompolnas ke kepolisian agar memecat Irjen Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sebagai tindakan yang aneh.
"Kompolnas desak Sambo dipecat, aneh," ungkap eks waketum Gerindra itu kepada JPNN.com, Senin (22/8).
Baca Juga: Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Juga Korban, Polri Tegaskan Ini
Politikus Gerindra itu menjelaskan, meski Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, eks Kadiv Propam Polri itu belum tentu bersalah di pengadilan nanti.
"Sambo belum tentu terbukti bersalah. Nanti kalau hakim di pengadilan memutuskan Sambo dinyatakan tidak bersalah, bagaimana? Dengan dalil hati, perasaan, jiwa, dan batinnya terancam akibat kejadian di Magelang," ujar Arief.
"Sebab, ancaman ke hati, batin, jiwa, dan perasaan terhadap seseorang itu tidak ada ukurannya, yang pasti lebih membahayakan bagi seseorang daripada diancam oleh senjata api ataupun senjata tajam," sambung Arief.
Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo dkk. diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum