Setelah beberapa saat ditunda, akhirnya Penyidik Timsus Polri akan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, sekaligus salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi pada hari Jumat (26/8/2022) besok.
Hal ini diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Ia mengatakan, Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Selesai Periksa Putri Candrawathi, Kapolri Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Keterangan Putri Candrawathi Sering Berubah-ubah, Refly Harun: Malu Mengakui Ada Motif Dewasa
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: