Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengakuan Bharada E Dilandasi Ingkar Janji Ferdy Sambo, Soal Apa?

        Pengakuan Bharada E Dilandasi Ingkar Janji Ferdy Sambo, Soal Apa? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengakuan awal Bharada Richard Eliezer (RE) sampai ditetapkan sebagai tersangka masih menjelaskan bahwa dirinya yang menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

        Namun, pada Jumat (5/8/2022), proses pemeriksaan terhadap tersangka RE, mengarah ke pengakuan lain. "Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

        Baca Juga: Kekuatan Pengaruh dari Kaisar Ferdy Sambo: Total 97 Anggota Polri Diperiksa

        Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). RE mengungkapkan melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah ditembak Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS). 

        Menurut Sigit, peristiwa itu RE ceritakan kepada dirinya langsung sebagai pengakuan atas peran Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) lalu. Kapolri mengakui ada perubahan keterangan RE dalam dua kali pemeriksaan awal.

        Dari pengakuan barunya, kata Kapolri, RE menceritakan kepada penyidik Bareskrim, dan Tim Gabungan Khusus, bahwa dirinya memang melakukan penembakan, tetapi, atas dasar perintah dari Irjen Sambo.

        Menurut Kapolri, sebelum RE melakukan penembakan, ia sudah melihat Brigadir J terkapar bersimpah darah. Sementara di dekat Brigadir J yang sudah terkapar itu, ada Irjen Sambo yang sedang memegang senjata api kedinasan milik Bripka Ricky Rizal (RR).

        "Saudara RE menyampaikan bahwa melihat almarhum Joshua (J) terkapar bersimpah darah. Saudara FS, berdiri di depannya (J) dengan memegang senjata api, lalu diserahkan kepada RE untuk melakukan penembakan," kata Sigit.

        Menurut Kapolri, ia mendapatkan pengakuan RE itu dari laporan pemeriksaan yang dilakukan Dirtitpidum Bareskrim, bersama Timsus. Akan tetapi, Sigit mengaku belum yakin dengan pelaporan tim penyidikan tersebut. Sebab itu, kata Sigit, ia memerintah Timsus dan Bareskrim untuk menghadapkan Bharada RE kepadanya.

        "Saat itu, Timsus saya minta menghadap dengan membawa saudara Richard (RE) secara langsung kepada saya. Saya tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah pengakuan, dari yang sebelumnya," ujar Kapolri.

        Kapolri mengatakan, dalam penjelasannya, RE menyampaikan fakta kronologi sebenarnya atas pembunuhan tersebut lantaran Irjen Sambo ingkar janji. Tersangka RE, kata Kapolri, sebelum pengakuan 5 Agustus itu dijanjikan dan mendapat jaminan dari Irjen Sambo bahwa kasus kematian Brigadir J tak akan terungkap, dan akan dihentikan kasusnya jika sampai ke level penyidikan.

        Pun, kata Kapolri, tersangka RE mendapatkan jaminan dari Irjen Sambo bahwa dirinya tak bakal menjadi tersangka, dan tak bakal dijerat hukum. "Namun faktanya, saudara Richard (RE), tetap menjadi tersangka," ujar Kapolri.

        Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo yang Suka Tembak-tembak saat Mabuk

        Lantaran ingkar janji Ferdy Sambo, kata Kapolri, tersangka Bharada RE, pun memberikan pengakuan-pengakuan lain tentang fakta kronologi yang sebenarnya dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bahara RE pun sampai akhirnya memutuskan untuk tak bersedia bertemu dengan Fedy Sambo dan tim pengacara yang ditunjuk FS untuknya.

        "Dari keterangan RE ini juga, saya meminta untuk saudara FS dijemput, dan untuk dilakukan penempatan khusus (ditahan) di Mako Brimob," terang Kapolri.

        Kapolri menambahkan, saat ini sudah lima orang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Selain menetapkan Bharada RE sebagai tersangka, pada Minggu (7/8/2022), penyidik juga menetapkan Bripka RR sebagai tersangka.

        Menyusul pada Selasa (9/8/2022), Irjen Sambo, bersama pembantunya, Kuwat Maruf pun ditetapkan tersangka. Selanjutnya pada Jumat (19/8/2022), tim penyidik juga turut menetapkan Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo sebagai tersangka.

        Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait denga ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, atas perbutan merencanakan pembunuhan, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: