Kuasa Hukum Sayangkan LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Gara-gara Wawancara Eksklusif
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy sangat menyayangkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia membantah kalau Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan fisik dengan Lembaga tersebut.
Ronny juga mengatakan kalau kliennya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK maupun Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya…
Menurut Ronny, ada salah satu poin perjanjian, disebutkan kalau wawancara harus dilakukan dengan sepengetahuan atau seizin LPSK, dan hal itu bisa dilakukan tanpa harus tertulis.
Hal inilah yang menjadi dasar Ronny menyatakan kalau kliennya tidak melanggar perjanjian yang disebutkan oleh LPSK.
Terlebih, lanjut Ronny, pada saat wawancara eksklusif tersebut berlangsung, ada perwakilan LPSK yang mendampingi Eliezer. Menurut dia, ini bisa jadi ada persoalan komunikasi di tataran pimpinan LPSK.
"Waktu interview juga pun ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar. Terkait ini saya pikir hanya masalah komunikasi di antara pimpinan LPSK yang seharusnya tidak mengorbankan Eliezer," ujarnya.
Oleh karena itu, Ronny berharap LPSK memikirkan ulang pencabutan perlindungan tersebut, terlebih status Eliezer sebagai justice collaborator.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement