Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Dipecat, Mantan Kabareskrim: Hasil Sidang Bukan Keputusan tapi Rekomendasi

        Ferdy Sambo Dipecat, Mantan Kabareskrim: Hasil Sidang Bukan Keputusan tapi Rekomendasi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah menjalani rentetan persidangan panjang, Polri akhirnya memecat secara tidak hormat Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.

        Pada Sidang Etik tersangka Ferdy Sambo, dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua.

        Kemudian anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

        Terduga dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapat hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

         Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Meski Sudah Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Kode Etik

        Sanksi tersebut diputuskan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

        "Pemberhentian secara tidak hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

        Meskipun dipecat, Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan ada peran penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Irjen Ferdy Sambo bertahan di Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

        Baca Juga: Ya Ampun... Tutupi Kejahatannya Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Sampai Lakukan Ini, Duh...

        Menurutnya, hasil sidang komisi kode etik adalah sebuah rekomendasi. Namun hasil akhirnya tetap ada di tangan Presiden Jokowi.

        "Hasil sidang komisi kode etik itu bukan dalam bentuk keputusan. Hasilnya adalah rekomendasi untuk di PTDH ini perkiraan saya," kata Ito dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

        Lebih jauh Ito menjelaskan, jika ketua sidang memutuskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka proses selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

        Baca Juga: Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sanksi Lain yang Diterima Ferdy Sambo!

        "Nanti ketua sidang menyampaikan ke Kapolri karena Irjen Ferdy Sambo perwira tinggi diangkat presiden atas keputusan presiden, nanti Polri akan mengirimkan kepada Sekretaris Kabinet, selanjutnya Presiden nanti yang akan mengeluarkan surat PTDH," jalas Ito.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: