Kredit Foto: WE
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Deni Indrayana, menyoroti polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Deni membandingkan sikap Gibran dengan ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam menghadapi pertanyaan publik mengenai keaslian dokumen pendidikan.
Menurut Deni, Jokowi dinilai lebih terbuka ketika memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya. Karena itu, ia menantang Gibran untuk melakukan hal serupa dengan menunjukkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) aslinya kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Deni dalam perbincangannya bersama pakar hukum Feri Amsari di kanal YouTube Auriga Nusantara yang tayang pada 11 Agustus 2026.
"Waktu Wali Kota Solo, beliau [Jokowi] tunjukkan ijazah S1-nya, Bachelor of Science. Jadi dalam hal menunjukkan keaslian ijazah, Mas Wapres [Gibran] di bawah Pak Jokowi. Betul-betul harus belajar dari Mas Wapres eh dari Pak Jokowi," ujar Deni.
Deni kemudian membandingkan langkah Jokowi tersebut dengan sikap mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang pernah menunjukkan akta kelahirannya kepada publik untuk menjawab rumor mengenai tempat kelahirannya.
Menurut Deni, jika dokumen pendidikan tingkat sarjana pernah ditunjukkan secara terbuka, maka dokumen pendidikan SMA semestinya juga tidak sulit untuk diperlihatkan.
"Selevel itu tuh. Nah, kalau syarat S1-nya saja ditunjukkan aslinya, kira-kira untuk syarat SMA lebih rendah, lebih mudahlah untuk ditunjukkan. Kita nunggu nih Mas Wapres, kita ingin lihat ijazah SMA-nya," kata Deni.
Selain meminta Gibran menunjukkan ijazah SMA, Deni juga mempersoalkan dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan pencalonan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut persoalan tersebut sebagai skandal konstitusional. Berdasarkan penelusurannya, Deni menduga dokumen yang diajukan Gibran bukan ijazah, melainkan surat keterangan yang menyatakan pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri setara dengan kelas 12 SMA.
"Saat [verifikasi] pendidikan ini, kalau terbukti yang beliau ajukan itu menurut yang kita baca adalah surat keterangan di mana dia di Insert Sydney dianggap sama dengan grade 12 SMA. Surat keterangan, bukan surat penyetaraan ijazah. Jadi ini bisa jadi masalah, syarat pendidikannya tidak terpenuhi setara SMA atau sederajat," ujar Deni.
Deni menilai pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan bagian penting dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan persyaratan pendidikan.
Ia bahkan mengatakan, jika terbukti Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setara SMA atau sederajat, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan klausul "tidak lagi memenuhi syarat" yang dapat berujung pada proses pemakzulan.
Deni kemudian menyarankan Gibran mengambil langkah pengunduran diri secara sadar apabila persoalan persyaratan tersebut terbukti.
Baca Juga: 50 Buku Sehari Tak Bisa Membuat Prabowo Kalahkan Jokowi: Pidatonya Bisa Lebih Jaga Perasaan Rakyat
Menurut dia, pengunduran diri sebelum proses politik di parlemen berjalan justru dapat menjadi langkah yang dinilai positif secara historis.
"Hari ini beliau dapat hidayah, sadar langsung mundur, hari yang sama bisa mundur. Enggak perlu lama-lama. Jika Mas Gibran berkenan untuk mundur, beliau menjadi negarawan. Level beliau akan sama dengan Pak Hatta [Mohammad Hatta] yang mundur karena kesadaran dan nilai-nilai," ujar Deni.
Pernyataan Deni tersebut sekaligus menempatkan polemik riwayat pendidikan Gibran bukan semata sebagai persoalan administrasi, tetapi juga sebagai isu yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: