Warga Sempat Ditahan Gegera Konten Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Mau Adil, Tangkap yang Ngomong di Konfrensi Pers Bohong Tembak Menembak!
Belum tuntas masalah Duren Tiga yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini muncul lagi isu kekaisaran sambo terkait sejumlah bisnis gelap di kepolisian yang menyeret sejumlah nama penting termasuk Ferdy Sambo.
Seorang warga ditahan hampir satu bulan lamanya karena mengunggah konten di media sosial miliknya mengenai isu Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J ini.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Refly mempertanyakan mengapa warga tersebut ditahan sedangkan sejumlah pihak yang memainkan skenario pembunuhan berencana Ferdy Sambo malah berbelit-belit penanganan hukumnya.
Padahal menurut Refly, apa yang diangkat oleh warga tersebut adalah perbincangan yang ada di publik yang diankat media mainstream ataupun media sosial.
“Sudah jelas-jelas ini adalah sesuatu yang viral di media sosial, semua orang itu menghshare ini baik melalui WA grup dsb. Kalau mau adil ya ditangkap semua orang yang menghsahre itu, tangkap pula orang yang kemudian ngomong soal press confrence 11 juli soal tembak menembak yang ternyata bohong,” jelas Refly melalui kanal Youtubenya, dikutip Senin (29/8/22).
Menurut Refly, penangkapan dan penahanan warga ini menunjukkan bahwa kepolisian hanya merespons cepat apa yang menjadi kepentingan mereka.
Berbeda dengan kepentingan masyarakat umum yang mana menurutnya selama initerkesan lambat.
“Luar biasa ya kalau ada kepoentingn aparat sendiri, cepat sekali ditindaklanjuti. Tapi kalau ada kepentingan masyarakat tidak cepat ditindaklanjuti,” jelas Refly.
Atas dasari itu, Refly beri kritik keras dengan menyebut saat ini pikiran aparat orientasinya bukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa aparat kita belum punya pikiran untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, pikirannya justru ingin mengkriminalkan masyarakat.
Sebelumnya, warga Riau bernama Masril ditangkap karena membuat atau menyebarluaskan konten terkait Ferdy Sambo.
"(Alasan ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detik.com, Senin (29/8/22).
Kini Masril telah dibebaskan setelah dilakukan restorative justice atas arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto