Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Santai saat Sidang Etik Kepolisian Atas Kejahatannya Membunuh Brigadir J, Refly Harun blak-blakan: Sudah Diperkirakan, Pasrah...

Ferdy Sambo Santai saat Sidang Etik Kepolisian Atas Kejahatannya Membunuh Brigadir J, Refly Harun blak-blakan: Sudah Diperkirakan, Pasrah... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa temuan baru terungkap saah satunya keterlibatan puluhan anggota Polri dalam skenario yang Jenderal Bintang dua tersebut buat.

Ferdy Sambo pun telah menjalani sidang etik kepolisian dengan putusan bahwa ia akan diberhentikan dengan tidak hormat terkait pelanggaran yang dia lakukan, namun Ferdy Sambo akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Saat menjalani sidang etik, Ferdy Sambo dinilai sejumlah pihak lebih tenang dibandingkan beberapa waktu lalu saat menjalin pemeriksaan. Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Menurut Refly, saat pertama kali muncul di pemeriksaan ada yang coba disembunyikan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Copot Paksa Masker Paspampres, Rocky Gerung Ingatkan Gibran Anaknya Jokowi untuk Banyak Belajar: Makin Tinggi Kedudukan Anda...

“Mungkin pada waktu dia pertama kali muncul diperiksa, ada sesuatu yang dia sembunyikan, dia ingin tidak sampaikan, atau dia berusaha membohongi masyarakat dan itu pasti tidak enak,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (28/8/22).

Namun dengan perkembangan yang ada, menurut Refly terjadi perubahan drastis terlebih saat Ferdy Sambo resmi jadi tersangka.

Karena itu, menurut Refly mantan Kadiv Propam Polri itu sudah memperkirakan apa yang akan dia terima atas kejahatan yang dia lakukan sehingga lebih siap dibanding sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: