Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Ajukan Permohonan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Penyidik dengan Mudah Terima dengan Alasan Ini

        Pengacara Ajukan Permohonan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Penyidik dengan Mudah Terima dengan Alasan Ini Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan. Penyidik mengatakan ada beberapa alasan ibu empat anak ini tidak ditahan seperti empat tersangka lainnya. 

        Hal ini disampaikan oleh Arman Hanis sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

        Sebabnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun.

        “Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Arman Hanis, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 1 September 2022.

        Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Brigadir J: Adegan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi Lebih Banyak

        Istri Ferdy Sambo itu ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang menjerat sang suami.

        Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat KUHAP yang berisi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

        “Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ungkap Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

        Dia menyebut istri Ferdy Sambo itu masih mempunyai anak kecil dan kondisinya pun tidak stabil.

        “Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu.”

        Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Isu Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf Selingkuh, Pengacara Bantah Keras

        Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan Putri Candrawathi pun sudah dicekal dan tidak mungkin bisa pergi ke mana-mana.

        Permohonan tersebut pun sudah dipertimbangkan oleh penyidik dan berhasil dikabulkan dengan catatan harus tetap berikan wajib lapor dua kali seminggu.

        Sebagai kuasa hukumnya, dia berani menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan hingga tahap persidangan.

        Warganet ramai-ramai mengkritisi tindakan dari kepolisian yang mengabulkan permohonan agar tidak ditahan.

        Baca Juga: Usai Ngaku Disuruh Bohong, Putri Candrawathi Nampak Ketakutan Disamping Ferdy Sambo

        “Kabareskrim juga kurang profesional. Begitu berpihaknya Polri untuk rakyat kalangan atas. Jelas, pembunuh berencana, tapi bisa bebas. Parah, parah. Jangan salahkan kami rakyat begitu jijiknya melihat polisi di Indonesia ini,” tulis seorang warganet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: