Media sosial membebaskan penggunanya mengekspresikan diri. Setiap individu berlomba-lomba memproduksi konten terbaiknya. Namun, tidak jarang terjadi kesamaan hasil karya yang berujung pelanggaran hak cipta.
Program Manager Njombangan dan Dosen UNWAHA, Purbowo, S.Agr., M.P mengatakan, setiap individu dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk seiap karyanya sebelum dipublikasikan. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Tips Jadi Pengusaha Sukses di Era Digital, Simak!
“Sehingga punya dasar kuat bahwa itu punya kita. Jadi sewaktu-waktu ada yang klaim, teman-teman bisa menunjukkan itu karya saya yang sudah didaftarkan di Kemenkumham,” kata Purbowo saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (31/8/2022).
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Ketika membuat konten di media sosial, netizen kerap mencari referensi dari karya orang lain. Purbowo menjelaskan, seseorang dianggap melakukan pelanggaran hak cipta jika meng-copy karya orang tanpa menyebutkan sumbernya.
Kemudian, kalau dari sisi seni, harus ada yang namanya modifikasi. Jadi tidak 100 persen sama dengan yang dijadikan referensi.
“Kita harus ingat mengambil referensi berbeda dengan menduplikasi. Kalau mengambil referensi, kita ada inovasi atau kreasi untuk menjadi seperti diri kita. Itu ada nilai-nilai berbeda dengan yang semula. Istilahnya amati, tiru, dan modifikasi. Jadi ini bukan bagian pelanggaran hak cipta,” kata Purbowo.
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain CMO Kururio, Yuda Adhadiyan, ST. Kemudian Program Manager Njombangan dan Dosen UNWAHA, Purbowo, S.Agr., M.P, serta Praktisi Media,Ahmad Fatin Ilfi S.Psi.
Baca Juga: Era Digital Ciptakan Tren Pekerjaan Ganda
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi, bisa klik ke Instagram @siberkreasi dan @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar