Proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan dan para tersangka juga menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut juga turut ditanggapi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ia berkomentar perihal hukuman setimpal yang pantas diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Hotman saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 1 September 2022.
Menurut Hotman, Ferdy Sambo memang sudah pasti akan dikenakal pasal terkait pembunuhan.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris.
Meski demikian, Ferdy Sambo belum tentu dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana. Menurut pengacara asal Sumatera Utara itu, Ferdy Sambo bisa saja dikenal pasal pembunuhan spontan jika terbukti demikian.
Baca Juga: Walau Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Memang Harus Tak Ditahan
“Cuma, pembunuhan berencana atau spontan? Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” sambungnya.
Hotman menjelaskan, Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kejatuhan Ferdy Sambo, Titik Balik Kasus Kematian Enam Pengawal Habib Rizieq
Sementara, jika Ferdy Sambo terjerat pasal pembunuhan secara spontan, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kalau (pembunuhan, red) spontan, maksimum 20 tahun ,” pungkas Hotman Paris.
Baca Juga: Tuduhan Istri Ferdy Sambo Tak Akan Bisa Sudutkan Brigadir J
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: