Aziz Yanuar menanggapi santai molornya pengiriman berkas kasasi kematian enam pengawal Habib Rizieq Shihab dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung .
Dirinya tak mempermasalahkan lambatnya pengajuan kasasi asalkan demi kepentingan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Walau Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Memang Harus Tak Ditahan
Aziz menyinggung, soal politik hukum yang diduga menjadi pertimbangan PN Jaksel dalam pengiriman berkas kasasi. Kemudian, dia menduga, PN Jaksel lambat mengirim berkas kasasi karena kesibukan pada perkara lain.
"Kami dari pihak keluarga korban masih berpikiran positif terkait hal ini. Mungkin ada berkas yang masih dikerjakan dan menunggu arah politik kekuasaan terkait hal tersebut ke arah yang menguntungkan," kata Aziz kepada Republika, Sabtu (3/9).
Aziz menilai, kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo (FS) bisa saja menjadi momentum yang menguntungkan bagi korban kasus KM50. Dia berharap, hasil kasasi nantinya dapat berpihak pada para korban. Berkas kasasi memang baru diterima MA setelah ramai kasus Brigadir J.
"Dan momentum kasus FS semoga dirasa ke arah menguntungkan sehingga kelak nanti isi memori kasasi jaksa dapat sangat bagus dan juga menghasilkan vonis yang sesuai juga sehubungan dengan adanya fakta 6 syuhada yang syahid atas kejadian KM 50," ujar Aziz.
Baca Juga: Tuduhan Istri Ferdy Sambo Tak Akan Bisa Sudutkan Brigadir J
Walau demikian, Aziz mengungkapkan, spekulasi alternatifnya soal keterlambatan tersebut. Dia menduga, bisa saja proses kasasi kasus KM50 molor guna mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus kematian Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: