Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merasa heran terkait dengan mencuatnya kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Abdul Fickar menyatakan laporan Putri Candrawathi tersebut sudah dihentikan, sehingga tidak mungkin dibuka lagi.
Baca Juga: Ketidakadilan, Perlakuan Spesial Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kemudian Komnas HAM mencuatkan lagi pelecehan, maka itu dalam konteks pemantauannya. Jika hasil itu akan dijadikan fakta juridis, setidaknya harus didukung oleh dua alat bukti," kata Abdul Fickar kepada JPNN.com, Sabtu (3/9)
Dia juga menyebutkan hal itu harus ada saksi lain yang menyaksikan pelecehan itu, jika tidak, rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak dapat diteruskan sebagai proses hukum.
"Itu kembali pada pemenuhan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti," lanjutnya.
Dia juga menyebutkan hasil monitoring Komnas HAM tidak bisa dijadikan bukti pelecehan seksual.
"Karena informasi itu didapat dari pengakuan PC yang tidak didukung oleh alat bukti lain, karena itu kepolisian atau penyidik pasti menuntut bukti lain untuk dapat meneruskan proses laporannya," ujar Abdul Fickar.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebelumnya mengeklaim menemukan dugaan dugaan kuta terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, tak berselang lama setelah pergantian hari.
Baca Juga: Tragedi Magelang, Istri Ferdy Sambo Diperkosa Brigadir J Saat Sakit
Anam mengatakan peristiwa itu terjadi justru pada saat tanggal ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar