Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Netizen Harus Cermat, Bedakan Kritik Sama Menghujat!

        Netizen Harus Cermat, Bedakan Kritik Sama Menghujat! Kredit Foto: Unsplash/Parker Byrd
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemajuan teknologi informasi semakin masif. Sekarang ini setiap individu bebas mengekspresikan diri melalui media sosial. Namun, netizen tetap harus menjalani kewajibannya sebagai digital citizenship atu kewarganegaraan digital

        Ketua Presidium MAFINDO, Septiaji Eko Nugroho mengatakan, kewarganegaraan digital yang dimaksud adalah prinsip-prinsip memahami nilai-nilai yang harus dilakukan ketika berinteraksi di dunia digital. Netizen cakap digital harus mematuhi setiap aturan yang ada.

        Baca Juga: Netizen Harus Cermat, Awas Sebar Informasi Ternyata Hoaks!

        “Kawan-kawan yang hadir di ruang digital dan menggunakan media sosial, ekspresikan pendapat memahami perbedaan antara apa yang disebut fakta dan opini, kemudian apa itu fakta dan hoax. Ini penting, jangan sampai sudah ngeyel di media sosial, sudah menuduh-nuduh orang lain tapi ternyata hoax. Jangan sampai seperti itu,” kata Setiapji saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Jumat (2/9/2022).

        Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.

        Masyarakat, lanjut dia, harus tahu ketika mengunggah sebuah informasi, sedikit banyak paham bagaimana informasi ditampilkan. Netizen, yang juga disebut citizen jurnalisme, setidaknya memahami bagaimana jurnalis bekerja. Meski berbeda nama, prinsip-prinsi tetap harus sam.

        “Bedakan antara kritik dengan hujat. Kritik itu dijamin kebebasannya berdasarkan UU dasar, tapi berbeda dengan hujat yang dilarang. Kalau menghujat bisa dikenakan undang-undang, minimal secara etika dan budaya sudah melanggar,” kata Septiaji.

        Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain CMO Kururio, Yuda Adhadiyan, ST. Kemudian RTIK Indonesia, Perawat Home Care, serta Aktivis Pramuka dan Lingkungan, Herpritha Febria Dwi Jayanti Putri, Amd. Kep, serta mengundang Ketua Presidium MAFINDO, Septiaji Eko Nugroho.

        Baca Juga: Jadilah Netizen Cerdas, Simak Cara Bedakan Hoaks dan Informasi dengan Jelas!

        Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi, bisa klik ke Instagram @siberkreasi dan @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: