Kasus Ferdy Sambo tak pernah surut dari perhatian publik. Mengenai perkembangan yang ada Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menghormati gugatan yang dilayangkan Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara.
Seperti diketahui, Deolipa mengajukan gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait pernyataan yang menduga Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM-Komnas Perempuan dan menggugatnya," ujar Beka dilansir dari GenPI.co, Selasa (6/9).
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Ferdy Sambo, IPW Singgung 'Amplop Tebal'
Menurutnya, sah saja jika Deolipa ingin menggugat Komnas HAM. Oleh sebab itu, dirinya menghormati keputusan Deolipa yang memiliki pandangan berbeda.
"Kami menghormati hak tersebut," kata Beka.
Sebelumnya, Deolipa mengaku akan mengajukan gugatan pada Rabu (7/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Deolipa mengatakan gugatan tersebut ditujukan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa.
Baca Juga: Harga BBM Naik di Tangan Jokowi, Buruh Singgung Tangisan Puan Maharani di Era SBY: Kan Gila Gitu...
Dirinya mengaku melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkompentensi mengeluarkan pernyataan yang didasari dugaan.
Deolipa mengatakan kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan adanya pelecehan seksual yang diakukan Brigadir J kepada Putri tanpa bukti kuat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto