Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AKP Irfan Widyanto Jadi Tersangka dalam Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Perannya

        AKP Irfan Widyanto Jadi Tersangka dalam Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Perannya Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu dari tujuh tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana yang dikepalai oleh Ferdy Sambo adalah AKP Irfan Widyanto. Ternyata ini peran beliau dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini. 

        Mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Rabu (7/9/2022) di Bareskrim.

        "AKP IW (diperiksa) Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.

        Baca Juga: Brigadir J Setrika Seragam Anaknya Setara dengan Kerja ART, Kekejaman Putri Candrawathi yang Sesungguhnya

        AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa yang dicopot dari jabatannya sebagai Kasub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan dimutasi ke Yanma Mabes Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

        Penerima Adhi Makayasa ini terlibat dalam melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

        Selain AKP Irfan Widyanto, ada tersangka lain yang diperiksa terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

        "Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00 WIB," katanya.

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mimpi Buruk Pengacara Brigadir J Makin Mendekat dan Jelas Terlihat!

        Menurut Nurul, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) supaya segera disidangkan di pengadilan usai pemeriksaan ini.

        "Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujarnya.

        Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

        Baca Juga: Jalani Uji Poligraf, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan...

        • Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)

        • Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

        • AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

        • Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

        • Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

        • AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

        • Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: