Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Ferdy Sambo, Mimpi Buruk Pengacara Brigadir J Makin Mendekat dan Jelas Terlihat!

Kasus Ferdy Sambo, Mimpi Buruk Pengacara Brigadir J Makin Mendekat dan Jelas Terlihat! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun skeptis mantan Kadiv Propam Polri itu tetap akan dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Ferdy Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.

"Dua hal yang menjadi penting, apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini memang spontanitas," ujar Gayus di program Aiman yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip Suara.com, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dicek Pakai Lie Detector, Ternyata Masih Bisa Ditipu Pakai Cara Ini!

Penyebab utamanya, menurut Gayus, karena penegak hukum yang tak bisa membuktikan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum masa eksekusi. Apalagi karena Indonesia sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa, yakni di kasus Cebongan.

Pasalnya dalam kasus tersebut terdakwa pada akhirnya dibebaskan dari jerat Pasal 340 karena dinilai tidak merencanakan pembunuhan yang terjadi.

Para anggota militer itu disebut mendapat dorongan yang kuat sehingga membuat mereka jadi impulsif sampai tega menarik pelatuk senjata api.

"Padahal sebelumnya (publik) berpikir bahwa pasti sudah diatur, misalnya mematikan listrik dan lain sebagainya?" kata Aiman Witjaksono, yang ternyata dibantah oleh Gayus sebagai bentuk persiapan teknis.

Baca Juga: Lie Detector Buktikan Bharada E Jujur, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jangan Keringetan!

"Itu teknis dan tidak (termasuk perencanaan). Kalau perencanaan harus niat, niat yang berencana. Tapi ini tidak, ini spontanitas karena tekanan sesuatu, maka timbullah suatu tindakan dan membunuh," sambung hakim yang bertugas di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2018 tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: