Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kurun Waktu Lima Tahun, 39 Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin di DKI Jakarta

        Kurun Waktu Lima Tahun, 39 Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin di DKI Jakarta Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tercatat telah berhasil mengungkap 39 kasus penebangan pohon ilegal (tanpa izin) sepanjang 2017 hingga Agustus 2022

        Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda selama periode tersebut senilai Rp 584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

        Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, perkara kasus penebangan ilegal ini telah mendapat putusan inkrah dengan vonis bervariasi antara Rp 5 hingga Rp 35 juta.

        “Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Terkait besaran denda sepenuhnya ditetapkan hakim, kita hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan,” ujarnya, Kamis (8/9).

        Dirja menjelaskan, temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil monitoring petugas di lapangan.

        Saat ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin. Dua kasus dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.

        “Begitu ada laporan atau temuan, kita langsung respon dengan melakukan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kita lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," terang Dirja.

        Menurut Dirja, pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon masih minim. Padahal, dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon kepada Dinas PMPTSP yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: