Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSAL Yudo Margono Ogah Berandai-andai Soal Jadi Panglima TNI: Hak Prerogatif Presiden!

        KSAL Yudo Margono Ogah Berandai-andai Soal Jadi Panglima TNI: Hak Prerogatif Presiden! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Soal penerus Andika Perkasa sebagai Panglima TNI mulai jadi perbincangan publik.

        Mengenai hal ini, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menanggapi santai mengenai wacana peluang dirinya menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan segera memasuki masa pensiun.

        Yudo menyebut, ia enggan berandai-andai. Sebab, keputusan penunjukkan seoarang Panglima TNI merupakan hal prerogatif Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

        "Saya sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden. Jadi jangan disebut-sebut, jangan diandai-andai, ya sudah kita serahkan pada bapak presiden yang memiliki kewenangan, yang memilki hak prerogatif untuk menunjuk Panglima TNI ke depan," kata Yudo kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/9/2022).

        Baca Juga: 'Senggol' Balik Dudung, Effendi Simbolon: TNI Harus Makin Matang, Harus Patuh dan...

        Meski demikian Yudo menegaskan, sebagai seorang prajurit, ia siap melaksanakan perintah dari Presiden yang merupakan pemimpin tertinggi di Indonesia. Jenderal bintang empat ini menuturkan, ia akan melakukan tugas yang diberikan dengan baik.

        "Prajurit saya sampaikan, prajurit bukan saya saja, kalau diperintah, ditunjuk, pasti akan siap. Saya yakin jawabannya semua prajurit ini ditanya siap, pasti siap. Ya sudah itu memang yang ada prajurit untuk diperintah dan melaksanakan tugas pasti akan siap," ujarnya.

        Untuk diketahui, sejak 17 November 2021 hingga saat ini, posisi Panglima TNI diisi oleh Jenderal Andika Perkasa. Namun, Andika akan segera memasuki masa pensiun sebagai prajurit TNI pada Desember 2022, lantaran ia bakal berusia 58 tahun.

        Berdasarkan aturan, calon Panglima TNI yang akan diajukan oleh Presiden kepada DPR untuk diuji kompetensinya adalah perwira tinggi TNI yang pernah menjabat kepala staf angkatan dan belum memasuki masa pensiun. Jika melihat ketentuan itu, maka perwira tinggi TNI yang berpeluang dipilih oleh Presiden Joko Widodo adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.

        Baca Juga: Isu Tidak Harmonis dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Dudung: Perbedaan Pendapat Itu Biasa!

        Ketiganya mempunyai peluang yang sama untuk terpilih menjadi kandidat calon Panglima TNI karena dari segi umur, mereka masih memiliki masa aktif sekitar satu tahun sebagai prajurit.

        KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, lahir pada 19 November 1965 atau berusia 57 tahun, KSAL Laksamana Yudo Margono lahir 26 November 1965 atau berusia 57 tahun, sementara KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo lahir 9 April 1966 atau berusia 56 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: