Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hotman Paris Bicara Hukuman Kasus Pembunuhan, Ini yang Bikin Ferdy Sambo Dipastikan Dapat Hukuman Mati

        Hotman Paris Bicara Hukuman Kasus Pembunuhan, Ini yang Bikin Ferdy Sambo Dipastikan Dapat Hukuman Mati Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Soal kemungkinan hukuman yang akan diterima tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, ada hukuman mati yang menanti mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

        Menanggapi hal itu, pengacara Hotman Paris Hutapea membahas kemungkinan hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo. Hotman Paris mengungkap hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV, dikutip dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9/2022).

        Baca Juga: Inikah Alasan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Tak Diungkap ke Publik? Ahli: Kemungkinan Tidak Jujur...

        Menurut Hotman, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan. "Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," tegas Hotman Paris.

        Sementara, soal pasal pembunuhan berencana hingga saat ini masih belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu. Sebab, Ferdy Sambo bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.

        "Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," jelas Hotman.

        Ferdy Sambo hanya dipastikan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," tuturnya.

        Baca Juga: Soal Imbalan 'Menjaga' Putri Candrawathi, Pihak Ferdy Sambo: Kami Tak Beri Uang ke Bharada E dan Bripka RR

        Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: