Kamaruddin Bilang Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa?
Kamaruddin Simanjuntak terang-terangan menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, pengacara keluarga Brigadir J tersebut mengaku bakal membuat laporan baru.
"Kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan," ujar Kamaruddin kepada GenPI.co, Sabtu (10/9).
Menurut dia, pihaknya akan melaporkan Putri Candrawati dan Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres tentang tuduhan mereka kepada Brigadir J.
Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti atau tidak ditemukan peristiwanya. Kamaruddin juga membantah semua tuduhan soal pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J ke Putri Candrawathi.
"Tidak mungkin seorang ajudan bisa masuk ke ruang utama komandannya, kecuali dipanggil," ungkapnya. Kamaruddin meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan ditetapkan tersangkanya.
"Karena laporan mereka sudah SP3, jadi kami melapor balik. Yang pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga tidak terbukti, dipindah menjadi diperkosa di Magelang. Itu kan terlalu jauh lompatan locus delicty-nya antarkota, antarprovinsi," bebernya.
Dia menjelaskan, pada tanggal 7 Juli sebelum balik ke Jakarta, mereka bicara empat mata. "Ibu Putri di kasur, Brigadir J duduk di lantai mereka bicara empat mata kurang lebih 15 menit. Jadi rasa tak mungkin atau wanita yang dilecehkan masih mau berbicara empat mata dengan predatornya," pungkas Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: