Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Departemen Keuangan AS Jatuhi Sanksi pada 5 Alamat Kripto Pendukung Rusia

        Departemen Keuangan AS Jatuhi Sanksi pada 5 Alamat Kripto Pendukung Rusia Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Departemen Keuangan Amerika Serikat kini memasukkan lima alamat cryptocurrency ke dalam daftar entitas yang dijatuhi sanksi. Lima alamat tersebut diketahui terhubung dengan kelompok neo-Nazi yang terlibat dalam perang Rusia di Ukraina.

        Sebelumnya, Pemerintah AS dan banyak petinggi di Eropa telah menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Rusia untuk menjatuhkan sistem perekonomian negara dan menghukum orang kaya setelah Rusia melakukan invasi ke Ukraina.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (16/9/2022), Departemen Keuangan AS menetapkan sebanyak 22 individu dan dua entitas yang terlibat dalam memberikan dukungan pada tujuan pemerintah Rusia di Ukraina ke dalam daftar Warga Negara yang Ditunjuk secara Khusus, yang secara efektif melarang orang dan perusahaan AS untuk berurusan dengan mereka.

        Baca Juga: Bahrain Ambil Langkah Ubah Ekonomi Minyak ke Ekonomi Kripto

        Salah satu entitas di dalamnya merupakan kelompok paramiliter neo-Nazi yang disebut Task Force Rusich yang memiliki lima alamat cryptocurrency yang selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar seperti yang telah disetujui oleh Kantor Pengawasan Aset Asing. Alamat cryptocurrency mereka terdiri dari dua alamat kripto untuk Bitcoin (BTC), dua alamat kripto untuk Ether (ETH), dan satu untuk Tether (USDT).

        Janet Yellen selaku menteri keuangan mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban Rusia atas kejahatan perang, kekejaman, dan agresinya, di mana secara finansial mengisolasi Presiden Putin dan mencegah Rusia mendanai militernya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: