Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Sudah Tumbang, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Tak Baik, Polri: Rencananya Minggu Ini...

        Ferdy Sambo Sudah Tumbang, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Tak Baik, Polri: Rencananya Minggu Ini... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan tengah menjadi sorotan, dirinya yang disebut telah membantu Ferdy Sambo diduga akan bernasib sama dengan mantan kadiv propam tersebut.

        Polri sendiri belum memutuskan nasibnya, namun dirinya akan segera menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua atau Brigadir J.

        Baca Juga: Harga Sudah Deal, Hotman Paris Diminta Putri Candrawathi Buat Bela Ferdy Sambo: Sempat Bilang Iya...

        "Kami masih menunggu jadwal dari Waprof, jika memang sudah ada (informasi jadwalnya, red), pasti diinfokan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada GenPI.co, Selasa (20/9/2022).

        Nurul membenarkan bahwa sidang etik terhadap Hendra akan dilakukan pada pekan ini, seperti yang telah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya.

        Namun, untuk kepastian jadwalnya sendiri, kata Nurul, pihaknya pun belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

        "Rencana awal betul minggu ini, tetapi untuk (jadwal, red) fixnya kami tidak bisa pastikan," tandasnya.

        Baca Juga: Minta Masyarakat Waspada, DPR Alihakan Sorotan, Lihat Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo: Jangan Sampai...

        Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

        Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

        Baca Juga: Sudah Dapatkan Datanya, Hotman Paris Berikan Wejangan, Awas Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati!

        Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

        Baca Juga: Teman atau Lawan, Pengacara Brigadir J Curiga Hacker Bjorka Muncul Demi Tutupi Kasus Ferdy Sambo

        Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: