Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Alasan Lain, Sudah Tepat PC Ditahan

        Tak Ada Alasan Lain, Sudah Tepat PC Ditahan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan keputusan Polri menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah tepat.

        Menurutnya, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dari pembunuhan berencana Brigadir J kurang kooperatif.

        "Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yg disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat," kata Mudzakkir sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

        Ia menyebut Polri sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasalnya, lanjut Mudzakkir, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringan kerap ditahan dibandingkan Putri Candrawathi.

        "Polisi sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang 'equal' (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," ujarnya.

        Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dapat menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan.

        Ia menilai sikap Polri menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak berbeda dengan kasus serupa lainnya.

        "Karena tidak menunjukkan indikasi perubahan sikap dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal dan menegakkan asas praduga tidak bersalah," katanya.

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat. Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.

        “Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit.

        Ant

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: