Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Telan Pil Pahit Tetap Divonis Hukuman Mati

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Telan Pil Pahit Tetap Divonis Hukuman Mati Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap divonis hukuman mati. 

Hal itu terjadi setelah banding suami dari Putri Candrawathi ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan banding itu dibacakan oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini Rabu(12/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan padanya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasibnya Bakal seperti Ferdy Sambo?

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: