Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewan Stabilitas Keuangan Buka Komentar Bagi Publik terkait Usulan Kerangka Kerja Kripto

        Dewan Stabilitas Keuangan Buka Komentar Bagi Publik terkait Usulan Kerangka Kerja Kripto Kredit Foto: Indodax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Financial Stability Board (FSB) atau Dewan Stabilitas Keuangan sebagai badan pemantau internasional baru-baru ini telah mengusulkan kerangka peraturan atau kerja komprehensif untuk cryptocurrency yang terbuka untuk komentar publik dengan tujuan mengatasi potensi risiko sekaligus memanfaatkan potensi manfaat teknologi.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (12/10/2022), sebuah laporan pada 11 Oktober lalu mencatat bahwa FSB membuka kemungkinan kerangka peraturan kripto untuk komentar publik termasuk inisiatif kebijakan yang diusulkan, risiko stabilitas keuangan, dan pendekatan yang dapat digunakan untuk menetapkan pedoman pada aset digital.

        Baca Juga: Jadi Yang Pertama, Bank Tertua di Amerika Serikat Luncurkan Layanan untuk Kripto

        FSB telah mengajukan rekomendasi yang diusulkan untuk mempromosikan konsistensi dan kelengkapan pendekatan peraturan, pengawasan, serta pengawasan terhadap aktivitas dan pasar kripto kepada menteri keuangan G20 dan gubernur bank sentral.

        Dalam proposal tersebut mencatat, "kerangka regulasi dan pengawasan yang efektif harus didasarkan pada prinsip aktivitas yang sama, risiko yang sama, dan regulasi yang sama." Dengan tambahan pada catatan, "di mana aset kripto dan perantara melakukan fungsi ekonomi yang setara dengan yang dilakukan oleh instrumen dan perantara sektor keuangan tradisional, mereka harus tunduk pada peraturan yang setara."

        Terkait dalam hal ini, anggota masyarakat memiliki waktu hingga 15 Desember untuk mengajukan komentar atas proposal yang diusulkan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: