Kredit Foto: Istimewa
Bank Sentral Pakistan resmi mencabut larangan layanan kripto seperti bitcoin, yang sebelumnya diberlakukan sejak 2018. Namun, aturan baru tetap membatasi peran bank dalam ekosistem aset digital.
State Bank of Pakistan dalam kebijakan terbarunya akan memperbolehkan bank untuk menghadirkan layanan pembukaan rekening bagi perusahaan kripto yang sudah berizin resmi maupun sedang mengajukan lisensi di Islamabad.
Baca Juga: Bhutan Jual Besar-Besaran Aset Bitcoin, Mulai Tinggalkan Kripto?
Namun bank juga harus memastikan bahwa perusahaan kripto tersebut mematuhi aturan ketat seperti anti pencucian uang (AML), mencegah penggunaan dana untuk terorisme hingga Know Your Customer (KYC).
Dalam aturan baru, bank wajib memverifikasi lisensi perusahaan kripto, melakukan due diligence lebih ketat dan mengawasi transaksi secara berkelanjutan.
Bank juga masih dilarang untuk berinvestasi, trading, hingga menyimpan aset kripto menggunakan dana nasabah maupun bank terkait.
“Dengan tunduk pada kepatuhan ketat terhadap ketentuan yang diuraikan di sini, bank dapat membuka rekening bank dari entitas yang telah mendapatkan lisensi sebagai Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP),” kata Bank Sentral Pakistan.
Langkah ini mengikuti pengesahan Virtual Assets Act 2026. Aturan itu diketahui menjadi dasar pembentukan lembaga dari Pakistan Virtual Asset Regulatory Authority. Otoritas baru itu bertugas untuk memberi lisensi, mengatur dan mengawasi industri kripto.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan baru bagi negara tersebut dalam membuka akses industri terhadap kritop sembari tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Pakistan diketahui merupakan salah satu pasar kripto terbesar dunia. Aktivitas ritelnya bahkan melampaui Jerman dan Jepang.
Pakistan dengan regulasi baru ini bergabung dengan negara-negara yang mulai mengadopsi kripto secara lebih terstruktur, di tengah meningkatnya peran aset digital dalam sistem keuangan global.
Sebelumnya, Jepang resmi menyetujui rancangan amendemen yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pendekatan regulasi terhadap industri kripto di Negeri Sakura.
Menteri Layanan Keuangan Jepang, Satsuki Katayama, mengatakan langkah ini bertujuan meningkatkan keadilan dan transparansi pasar. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan investor di tengah pertumbuhan pesat industri kripto.
"Hal ini akan memperluas pasokan modal pertumbuhan sebagai respons terhadap perubahan di pasar keuangan dan modal, memastikan keadilan pasar, transparansi, dan perlindungan investor," katanya.
Baca Juga: JPMorgan: Stablecoin Berisiko Jadi Deposito Tanpa Aturan
Jepang kini tinggal menunggu aturan tersebut disahkan oleh parlemeh dari Tokyo. Jika disahkan, maka aset kripto akan diatur di bawah kerangka dari Financial Instruments and Exchange Act. Ia merupakan undang-undang yang selama ini digunakan untuk saham dan instrumen keuangan lainnya di Jepang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement