Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Portugal Usulkan Pungutan Pajak atas Keuntungan Tahunan Kripto Tahun Depan

        Pemerintah Portugal Usulkan Pungutan Pajak atas Keuntungan Tahunan Kripto Tahun Depan Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Portugal diketahui baru-baru ini telah mengusulkan pajak atas keuntungan perdagangan cryptocurrency atau keuntungan modal dalam waktu satu tahun setelah akuisisi, di mana pajak yang diusulkan adalah sebesar 28%.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (12/10/2022), dalam sebuah Dokumen Anggaran Negara 2023 yang diterbitkan pada 10 Oktober, ada sebuah bagian singkat yang membahas perpajakan cryptocurrency yang tujuannya adalah untuk membuat kerangka pajak yang luas dan memadai bagi cryptocurrency dalam hal perpajakan dan klasifikasinya.

        Secara lebih rinci, pajak penghasilan yang diusulkan terkait dengan aktivitas cryptocurrency adalah termasuk dalam kegiatan penambangan atau perdagangan, dan keuntungan modal.

        Baca Juga: Dewan Stabilitas Keuangan Buka Komentar Bagi Publik terkait Usulan Kerangka Kerja Kripto

        Dalam dokumen tersebut mencatat, "keuntungan modal yang berkaitan dengan aset kripto yang dimiliki untuk jangka waktu kurang dari satu tahun dikenakan tarif 28% (tanpa mengurangi opsi agregasi), dengan keuntungan modal mengacu pada aset kripto yang dimiliki selama lebih dari 365 hari dibebaskan dari perpajakan."

        Tidak hanya itu, biaya perpajakan 4% juga diusulkan dari transfer cryptocurrency gratis dalam hal warisan, serta bea materai pada komisi yang dibebankan oleh perantara yang terlibat dalam sektor cryptocurrency.

        Namun, usulan ini masih belum mendapatkan respons dari otoritas pajak Portugal karena sampai saat ini aset digital di negara tersebut masih belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: