Tonton Live Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Cs di YouTube Hari Ini: Catat Link dan Jamnya Berikut!
Hari ini, Senin (17/10/2022), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Masyarakat bisa menyaksikan jalannya sidang ini melalui kanal YouTube yang difasilitasi oleh PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutukan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal Youtube. Sidang disiarkan secara langsung sebagai pertimbangan dari antusiasme publik terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Minggu, 16 Oktober 2022.
Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.
"Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucapnya.
Dia mengatakan, awak media yang melakukan peliputan diizinkan terlebih dahulu melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, publik bisa memantau persidangan melalui siaran langsung TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan.
"Publik dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: