Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sederet Kasus yang Membelenggu Polri Sampai Bikin Tepok Jidat, Ternyata Gak Cuma Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa!

Sederet Kasus yang Membelenggu Polri Sampai Bikin Tepok Jidat, Ternyata Gak Cuma Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyaknya perwira polisi berpangkat Jenderal yang terseret kasus hukum yang akhirnya mengungkap "borok" dari bobroknya lembaga yang seharusnya menjadi otoritas penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri

Dimulai dari pertengahan tahun 2022, mantan Kepala Divisi Propam berpangkat Inspektur Jenderal, Ferdy Sambo, terlibat sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Dan kini, giliran Inspektur Jenderal lain, Yakni Teddy Minahasa Putra, yang tertangkap basah karena keterlibatannya dalam jaringan narkotika jenis sabu.

Selain Sambo dan Teddy, beberapa jajaran anggota Polri lainnya juga kedapatan 'nakal' dan harus berurusan dengan hukum. 

Baca Juga: Polri Berguncang Kembali, Habis Ferdy Sambo Kini Irjen Teddy Minahasa: Publik Semakin Tak Percaya...

Berikut ini beberapa jajaran anggota Polri yang kedapatan ‘nakal’ dan harus berurusan dengan hukum.

Ferdy Sambo

Irjen pol. Ferdy Sambo menjadi aktor utama dalang pembunuhan sang ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo yang awalnya berstatus saksi dalam kasus tersebut karena rumah dinasnya kawasan Duren Tiga menjadi arena 'baku tembak' antara Bharada E dan Brigadir J.

Narasi Awal Yang terungkap ke publik adalah bahwa Bharada E menembak dan membunuh Brigadir J demi melindungi istri Sambo, Putri Candrawathi dari pelecehan seksual.

Namun pada akhirnya narasi tersebut terbukti hanyalah kedok belaka yang telah didesain oleh Sambo. Akhirnya, berkat pengakuan Bharada E, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, perubahan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo rupanya tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan berencana tesebut, dalam penyelidikannya, istri sang Jenderal bintang dua tersebut, yakni Putri Candrawathi juga telah dicurigai bersama dengan sosok Kuwat Maruf dan Ricky Rizal.

Hendra Kurniawan

Masih dalam lingkaran Jenderal sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.

Hendra merupakan salah satu dari beberapa oknum perwira polisi yang diduga melakukan tindakan obstrucktion of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan atau menghambat proses penyidikan kasus hukum pembunuhan berencana itu.

Baca Juga: Jokowi Singgung Soal Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri yang Hancur Akibat Kasus Ferdy Sambo

Hendra turut andil dalam hilangnya barang bukti rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu atas kematian Brigadir Yosua itu. Ia juga dituduh mengintimidasi keluarga Joshua saat mereka memeriksa tubuh almarhum.

Kini, Hendra tinggal menunggu nasib selanjutnya untuk menerima sanksi hukum, baik secara etika profesi kepolisian maupun secara hukum pidana.

Benny Ali

Tahun 2022 juga merupakan tahun yang diperlukan untuk pembenahan oleh Divisi Propam Polri. Pasalnya, tak hanya Ferdy Sambo dan Hendra saja, ada juga Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali, yang juga ikut terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini.

Benny Ali juga menjadi salah satu dari komplotan perwira Polri yang melakukan tindakan obtruction of justice. Namun demikian, Benny hingga kini tak kunjung menjadi tersangka maupun mendapat sanksi etik.

Benny juga baru saja dibebaskan dari penempatan khusus (patsus) meski belum menjalani sidang etik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: