Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bantah Tembak Brigadir J di Bagian Kepala, Kuasa Hukum Sambo: Itu Dilakukan oleh Richard!

        Bantah Tembak Brigadir J di Bagian Kepala, Kuasa Hukum Sambo: Itu Dilakukan oleh Richard! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo (FS), Rasamala Aritonang, membantah adanya penembakan yang dilakukan kliennya terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menegaskan bahwa FS tidak pernah menembak langsung.

        "Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya, nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

        Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Pihak Ferdy Sambo: Tidak Jelas dan Tidak Lengkap!

        Dia menegaskan bahwa JPU mestinya menyampaikan dakwaan sesuai dengan fakta lengkap dengan bukti terkait. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa penembakan mutlak dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

        "Sebaliknya, kami dengan apa yang kami sampaikan bahwa Pak FS tak pernah melakukan penembakan langsung. Itu dilakukan oleh Richard. Nah ,itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," jelasnya.

        Dia juga menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan JPU hanya berdasarkan satu keterangan saja, yakni berdasarkan keterangan dari Bharada E. Berdasarkan keterangan yang dia dapat, FS tidak terlibat dalam penembakan langsung.

        "Dari sisi Pak FS, Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak. Nanti kami konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," katanya.

        Sementara itu, JPU sidang perdana kasus pembunuhan berencana, Rudy Irmawan, mengungkap bahwa Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Brigadir J setelah serangkaian penembakan dilakukan oleh Bharada E.

        Baca Juga: Lebih Pilih Suruh Bharada E, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Enggan Tembak Brigadir J: Karena...

        "Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban," jelas Rudy dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: