Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menko PMK Sidak Apotek di Bogor, Cek Kepatuhan Apotek dalam Penjualan Obat Sirop

        Menko PMK Sidak Apotek di Bogor, Cek Kepatuhan Apotek dalam Penjualan Obat Sirop Kredit Foto: Kementerian PMK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke apotek-apotek di Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (22/10/2022). Karenanya, sesuai SE Kemenkes, Apotek Tidak Diperkenankan Menjual Obat Sirop.

        Sidak tersebut dilakukannya untuk mengecek kepatuhan apotek dalam menaati instruksi Kemenkes untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat mengingat adanya penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang menimpa anak-anak. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

        Terdapat tiga apotek yang disidak Menko PMK, yakni di Apotek Sehat, Apotek di RS PMI Bogor, dan Apotek Villa Duta. Dari tiga apotek tersebut, Menko PMK mendapatkan pengelola sudah mematuhi himbauan Kemenkes untuk tidak menjual obat sirop.

        Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Wapres Minta Kemenkes dan BPOM Lebih Selektif Berikan Izin Edar Obat

        Di apotek yang disidak Menko PMK, sudah terdapat pengumuman bahwa sementara tidak memperjualbelikan obat sirop kepada masyarakat. Kemudian didapatkan rak obat sirop sudah dipisahkan atau dikarantina dari obat-obat yang masih diperjualbelikan. Untuk rak obat sirop juga diberi segel. Ada pula yang mengambil keputusan untuk mengemas obat sirop supaya tidak digunakan.

        "Semua yang kita lihat Alhamdulillah sudah mematuhi. Yaitu sudah tidak lagi melayani penjualan dan resep berbentuk obat sirop," kata Menko PMK dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/10/2022).

        Lebih lanjut, Menko PMK juga menemukan apotek-apotek yang didatanginya itu sudah mensiasati pengganti obat sirop dengan meracik obat puyer. "Kalau ada resep dokter sudah memberikan alternatif dalam bentuk puyer sehingga memang butuh waktu meracik lagi, tetapi itu solusi tepat," ujarnya.

        Menurut Menko PMK, langkah yang telah dilakukan oleh tiga apotek yang disidak di Kota Bogor ini adalah contoh bagus dalam mematuhi keputusan pemerintah. Menurutnya hal itu perlu dicontoh oleh seluruh pengelola apotek di seluruh Indonesia.

        Dia juga menegaskan, lebih baik obat sirop dihentikan peredarannya sementara daripada membahayakan nyawa anak-anak yang merupakan penerus pemimpin bangsa.
         
        "Ini contoh bagus untuk merespons peristiwa yang tidak mengenakkan menimpa anak kita. Yang penting anak kita supaya selamat dulu," ungkapnya.

        Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk mengedarkan surat edaran kemenkes ke seluruh apotek dan RS di Kota Bogor. Dia juga mengimbau agar seluruh pengelola apotek untuk menaati keputusan Kemenkes. Dia juga meminta masyarakat untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirop.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: