Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Gagal Ginjal Akut Sebabkan Ratusan Anak Meninggal, Komnas HAM Minta Jokowi Mengaku Negara Melakukan Pembiaran!

Kasus Gagal Ginjal Akut Sebabkan Ratusan Anak Meninggal, Komnas HAM Minta Jokowi Mengaku Negara Melakukan Pembiaran! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Gagal Ginjal yang menyebabkan 204 anak meninggal benar-benar menghebohkan Indonesia.

Mengenai hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui negara melakukan pembiaran atas kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia dan sakit bagi korban anak lainnya.

Permintaan itu menjadi salah satu rekomendasi Komnas HAM dari hasil penyelidikan dan pemantauan kasus gagal ginjal pada anak.

"(Minta Presiden) mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan lewat keterangan pers, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Kalau Mau Main 'Salah-salahan' Soal Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jokowi Disebut Lebih Salah Dibandingkan Anies Baswedan!

Kemudian, Jokowi diminta memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban (penyintas) secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada keluarga korban, Pemerintah diminta memberikan pemulihan psikologis (trauma), dan sosial ekonomi lainnya, atas peristiwa gagal ginjal akut yang telah menyebabkan 204 anak di Indonesia meninggal.

"Penanganan dan pemulihan korban/keluarga korban dapat dilakukan dengan memberikan akses terhadap rehabilitasi dan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hari.

Kemudian untuk penguatan dan tata kelola kelembagaan, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasinya kepada presiden. Di antaranya, melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian terutama berkaitan dengan surveilans kesehatan dan sistem pengawasan.

Kemudian penguatan terhadap tata kelola kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas terkait pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian.

"Mengingat kompleksitas tantangan persoalan kesehatan dan besarnya tanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui Undang-Undang terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI," kata Hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: