Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Innalillahi...Kasus Kematian Gagal Ginjal Akut Bertambah menjadi 200 Orang

Innalillahi...Kasus Kematian Gagal Ginjal Akut Bertambah menjadi 200 Orang Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengungkapkan, terkini ada penambahan satu kasus kematian akibat gagal ginjal akut, sehingga total kematian menjadi menjadi 200 orang. Kasus meninggal tersebut merupakan pasien yang telah menjalani perawatan dan sudah dalam kondisi stadium lanjut atau 3.

"Saat ini yang sembuh sudah ada, kita masih tercatat dari 27 provinsi dan saat ini yang dirawat tinggal 13. Sementara total kematian ada 200 orang dan yang sembuh ada 111 orang," ujar Syahril dalam diskusi daring bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, pada Rabu (16/11/2022) Kemenkes melaporkan jumlah kasus gagal ginjal akut tercatat ada 324 kasus, tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022. Kemudian kasus sembuh sebanyak 111 pasien dengan kasus kematian 199.

Syahril menyebut, meski masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua minggu terakhir yakni sejak 2 sampai 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.

Pihaknya menjelaskan, penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.

Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

“Diluar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas dr Syahril.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Kedua belas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan dr. Syahril.

Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: